Jakarta, indonesianewsday.com - Caleg DPR RI Tia Rahmania dari Partai PDI Perjuangan diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 ...
Jakarta, indonesianewsday.com - Caleg DPR RI Tia Rahmania dari Partai PDI Perjuangan diduga melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terkait dugaan penggelembungan suara sebagaimana yang disebut oleh pelapor Caleg DPR RI nomor urut 1 Bonnie Triyana.
Atas dugaan itu, Tia membantah tudingan tersebut.
Bantahan disampaikan oleh Adi Firman, Ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania. Ia mengatakan, bahwa semua tudingan yang dilayangkan oleh pihak Bonnie Triyana tidak terbukti. Hal itu ia sampaikan dipersidangkan yang digelar Bawaslu, pada Selasa (30/4).
“Sudah kita sampaikan di persidangan tadi bahwa apa yang dilaporkan oleh pihak Bonnie Triyana terkait penggelembungan suara tidak terbukti,” ucapnya.
“Dalam pembacaan bukti-bukti tadi justru kami menemukan hal sebaliknya, adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh pihak Bonnie Triyana,” tambah Adi.
Berbagai bukti yang dibawa oleh Adi dan juga timnya menyatakan bahwa terdapat kecurangan yang dilakukan oleh Bonnie Triyana di beberapa TPS di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
“Terkait bukti yang kita temukan, justru ada sekitar 8 desa di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, dan itu sudah kita sampaikan dalam persidangan,” jelasnya.
Diketahui sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2024 masih berlangsung. Persidangan yang digelar hari ini, Selasa (30/4/2024) dengan agenda pembacaan bukti dari kedua pihak. Rill/Red