Kotabaru, kompasindonesianews.com - Polsek Tanjung Samalantakan tangkap pengedar narkoba jenis sabu, di Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru...
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Polsek Tanjung Samalantakan tangkap pengedar narkoba jenis sabu, di Kecamatan Pamukan Selatan, Kotabaru, Kalimantan Selatan, Sabtu (23/3-24).
Menurut keterangan yang didapat, dicurigai Syahrani alias Atong Bin Muhlin, Kotabaru Tanjung Samalantakan, 5 Mei 1981, Wirasuwasta, jalan H. Kandaco, Rt. 06B, Samalantakan Kotabaru.
Telah didapatkan barang bukti setelah Polsek Pamukan Selatan melakukan penggeledahan.
"Orang yang dicurigai Syahrani alis Atong Bin Muhlin, didapat 4 paket Narkotika jenis Sabu seberat 1 gram , kalau dijual 1 paketnya seharga 300 ribu," jelas jajaran Polsek Pamukan Selatan.
Ini diakui oleh Syahrani bahwa barang bukti yang didapat adalah miliknya, dengan saksi Briptu Dwi Antani Sidik, Polri AspolSek Kotabaru Kecamatan Pulaulaut Sigam, Baharu Kotabaru, Briptu Said Zaini Dahlan, Kotabaru, Polri AspolSek, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Baharu Utara Kotabaru.
Barang Bukti akhirnya di amankan di Polsek Pamukan Selatan, sesuai Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, dan setiap orang tanpa Hlhak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana, yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 122 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Yang bersangkutan terkait barang bukti yang didapat Syahrani alias Atong Bin Muhlin diamankan guna proses lebih lanjut. (M. Badrun)