Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Oknum Kepala Sekolah di Melawi Ditangkap Polisi Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Melawi, kompasindonesianews.com - Polres Melawi Polda Kalbar-Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi mengamankan seorang oknum Kepala ...

Melawi, kompasindonesianews.com - Polres Melawi Polda Kalbar-Unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi mengamankan seorang oknum Kepala Sekolah diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Diduga pelaku diamankan dikediamannya di salah salah Dusun di Desa Kenual Kecamatan Nanga Pinoh tidak jauh dari rumah korban.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafii,S.I.K.,S.H.,M.H, melalui pejabat Humas membenarkan telah mengamankan seorang oknum Kepala Sekolah pada tanggal 21 september 2023 berdasarkan LP Nomor: LP/81/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar tanggal 21 September 2023.

"Benar, kami telah mengamankan dan telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan Polres Melawi terhadap seorang oknum Kepala Sekolah berinisial SFN alias KMS dalam dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur," ujar Pejabat Humas Aiptu Samsi.

Tambahnya, dari hasil penyidikan dan pengembangan dari terduga pelaku dan korban, diduga pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dalam rentan waktu bulan Juli hingga September 2023.

"Dari pengakuan korban, SFN alias KMS telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap korban WS alias IDN di kediaman orang tuanya di salah satu dusun di Desa Kenual. WS alias IDN (14) merupakan salah satu pelajar di salah satu sekolah di Kecamatan Nanga Pinoh, sedangkan SFN alias KMS (54) merupakan oknum Kepala Sekolah salah satu SD di Nanga Pinoh, dan barang bukti pendukung perkara telah diamankan penyidik Satreskrim," terang Aiptu Samsi.

Lanjutnya, modus operandi diduga pelaku adalah dengan melihat suasana dan situasi rumah di rumah korban yang sedang sepi serta sendirian.

Kemudian diduga pelaku mendatangi korban, memegang tangan, menarik dan membuka pakaian korban untuk memasuki salah satu kamar di rumahnya, kemudian melakukan persetubuhan di tempat dan modus yang mirip sama sebanyak lima kali.

"Dari pengakuan korban, diduga pelaku usai melakukan aksinya selalu mengatakan dengan kata kata "Ngah Usah Lapor Sama Bapak Ya," .Karena ketakutan korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya," jelas Aiptu Samsi.

Dalam perkara ini Polres Melawi melakukan  pendampingan dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan berkoordinasi dengan Kementrian Sosial Republik Indonesia.

"Kami mengajak seluruh stakeholder dan semua mari saling peduli dan mengimbau kepada orang tua agar dapat lebih memperhatikan putra putrinya serta memahami ancaman lingkungan di sekitarnya.

"Perkara ini telah memasuki proses penyidikan dan sedang berproses di Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi, kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan terhadap diduga pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tengang Perlindungan Anak," tegas Pejabat Humas Aiptu Samsi. (Hasnan Sutanto)


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,10,ARTIKEL,9,BERITA ARTIS,28,BERITA DAERAH,873,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,52,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,2,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,10,KASUS,5,KASUS NARKOBA,11,KESEHATAN,5,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,106,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,211,Olahraga,33,OPINI,1,PARTAI POLITIK,70,PENDIDIKAN,26,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,24,POLITIK HUKUM,141,PPKM,1,Sosial,154,SOSIAL BUDAYA,71,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,435,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
INDONESIA NEWS: Oknum Kepala Sekolah di Melawi Ditangkap Polisi Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Oknum Kepala Sekolah di Melawi Ditangkap Polisi Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpHlkYn_WhMu-qSVPm2_u-YMYMeOVY00yugKoISQWsemj0cskxRukQHlwBye-eCBxFHVB4Sg19Dj1Mf9KniK1zL0oDzL17qAy_-8q7nktlQ9_FOFOe-ZYUXNu1JtWa4uGoxawFvDN_FXZxDD6I-8aHQyRjRK99XIOxH-fggBdMaJnuQxIsOJKhimpTcZA/s320/WhatsApp%20Image%202023-09-22%20at%2016.35.54.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpHlkYn_WhMu-qSVPm2_u-YMYMeOVY00yugKoISQWsemj0cskxRukQHlwBye-eCBxFHVB4Sg19Dj1Mf9KniK1zL0oDzL17qAy_-8q7nktlQ9_FOFOe-ZYUXNu1JtWa4uGoxawFvDN_FXZxDD6I-8aHQyRjRK99XIOxH-fggBdMaJnuQxIsOJKhimpTcZA/s72-c/WhatsApp%20Image%202023-09-22%20at%2016.35.54.jpeg
INDONESIA NEWS
https://www.indonesianewsday.com/2023/09/oknum-kepala-sekolah-di-melawi.html
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/2023/09/oknum-kepala-sekolah-di-melawi.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy