Agara, kompasindonesianews.com - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) meminta...
Agara, kompasindonesianews.com - Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) bersama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) meminta Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil dan Nazaruddin alias Dekgam agar mengawal laporan LSM LIRA di Kejati Aceh, demi kepentingan rakyat Aceh Tenggara.
Presiden LIRA Andi Syafrani selaku Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Bupati LIRA Aceh Tenggara, M Saleh Selian kepada Kompas Indonesia News mengatakan, berdasarkan laporannya No : 07/DPD - LIRA/AGR/LAP/V/2023, tentang dugaan tidak pidana korupsi dilingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara tanggal 15 Mei 2023 di Kejati Aceh, yang disaksikan langsung oleh Plh Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis.
Andi Syafrani melalui Bupati Lira menjelaskan, pada tahun 2017 hingga tahun 2018 berkisar Rp.21 miliar kewajiban Pemda melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sumber APBK yang tidak terbayar kepada 385 desa di 16 kecamatan.
"Untuk menutupi hal nuansa dugaan korupsi tersebut, dilakukan pergeseran-pergeseran anggaran," jelas Andi.
Selanjutnya, pada anggaran tahun 2019, 2020, 2021 dan tahun 2022 diduga dana operasional desa juga dibebankan kepada dana desa (DD) yang bersumber dari APBN.
Padahal jelasnya, itu menjadi kewajiban Pemda melalui Alokasi Dana Desa (ADD) sumber APBK yang ditaksir Rp. 46,2 miliar.
"Pertayaannya, kenapa dana ini dibebankan kepada DD yang seharusnya menjadi kewajiban Pemda. Hal ini jelas diduga sudah merugikan pihak Desa se-Aceh Tenggara," paparnya, kepada wartawan Kompos Indonesia News, Selasa (6/6).
"Untuk itu, DPP Presiden LIRA, dan saya selaku Bupati LSM Lira Aceh Tenggara (Agara) menduga kuat, Kepala BPKD telah melanggar hukum dengan melabrak peraturan pemerintah RI nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pasal 96 ayat 1. Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.
Selanjutnya, peraturan pemerintah RI nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada pasal 8 ayat 1 yaitu penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris dan perangkat desa lainnya, dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari alokasi dana desa.
Operasional desa bisa dibebankan kepada (DD) sumber APBN sebesar 3 persen, namun hal ini berlaku mulai tahun 2023 setelah ada instruksi Presiden dan surat Menteri dengan nomor 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal kode rekening belanja operasional desa ditujukan kepada Bupati/Walikota.
Sebelumnya, menurut Andi Syafrani yang disampaikan langsung oleh Saleh Selian, publik juga sempat dihebohkan dengan isu defisit Rp.71 miliar, lalu dalam gedung DPRK dikabarkan defisit hanya Rp.65 miliar. Namun faktanya defisit Riil Agara melampaui ambang batas mencapai Rp.106,6 miliar.
"Artinya selama ini menyangkut defisit terindikasi jumlah total itu ditutup-tutupi. Kita minta Komisi III DPR RI bersama pihak Kejati Aceh bersama-sama untuk mengawal kasus ini, agar secepatnya menindaklanjuti laporan LIRA demi penegakan supremasi hukum dengan langkah-langkah memeriksa pihak legislatif dan eksekutif yang berkenaan dengan anggaran," tutup Andi. (Darmawan)