Kotabaru, kompasindonesianews.com - Pemerintah Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Desa (DMP) melaksanakan sosialisasi Tata Cara Penggunaan...
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Pemerintah Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Desa (DMP) melaksanakan sosialisasi Tata Cara Penggunaan Dana Desa, yang diikuti 198 Desa dan 22 Camat di Paris Barantai Kotabaru, Kalimantan Selatan, Rabu (7/6).
Sosialisasi Dana Desa dibuka secara resmi oleh Bupati H. Sayed Jafar. SH diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Minggu Basuki. MAP.
Serta turut hadir Kejaksaan Negeri, Lanal yang diwakili Kapolres Dr. Tri Suhartanto. SH. MH. M. Si, Ketua DPRD Syairi Mukhlia. S. Sos, Insepektorat, Kepala Dinas DPMD juga Kepala SKPD Pemda, Camat dari 22 Kecamatan dan 198 Kepala Desa, yang ada di Kotabaru.
Asisten I Setda Kotabaru mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan pengawasan keuangan Desa yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Permendagri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, tentang pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, dasar hukum kegiatan ini sesuai Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018, Tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Kepala Desa dalam menggunakan Dana Desa harus sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak bermasalah dengan hukum. (M. Badrun)