Agara, kompasindonesianews.com - Oknum Kepala Desa Kisam Pasir, Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara (Agara) resmi dilaporkan oleh Darmawan w...
Agara, kompasindonesianews.com - Oknum Kepala Desa Kisam Pasir, Kecamatan Lawe Sumur Aceh Tenggara (Agara) resmi dilaporkan oleh Darmawan wartawan Central Agara, kepada Resort Polres Agara, dengan nomor laporan, Reg/09/V/Res.1.24/2023. Jumat (2/6/2023).
Pelaporan tersebut dilakukan Darmawan, lantaran adanya pelarangan liputan saat Darmawan ingin melakukan tugasnya sebagai jurnalis.
Darmawan mengatakan, salah satu oknum Kepala Desa inisial A yang ada di Kecamatan Lawe Sumur dengan sengaja melarangnya berulang kali, untuk tidak mempublikasikan dugaan indikasi penyimpangan Anggaran Dana Desa di Tiger Miko Tahun 2022-2023.
"Itu jangan diberitakan oleh media saya," pungkas Darmawan.
Menurut Darmawan, melalui isi pesan yang dia layangkan kepada dirinya, terkesan mengarah pengancaman, sehingga ia terganggu dan trauma menjalankan tugasnya sebagai wartawan di lapangan.
Untuk diketahui, aksi larangan peliputan sering dialami oleh wartawan. Hal itu terjadi agar wartawan tidak membahayakan posisi oknum saat peristiwa tersebut diberitakan.
Tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap arogan merupakan bentuk menghalang halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.
Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). *Red