Simalungun, kompasindonesianews.com -Maujana Nagori/Desa Pardomuan Bandar, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera ...
Simalungun, kompasindonesianews.com -Maujana Nagori/Desa Pardomuan Bandar, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, resmi melaporkan mantan Pangulu/Kepala Desa Julfikar Purba ke Kejaksaan Negeri Simalungun Sumatera Utara. Kamis 6/4 sekitar jam 11 WIB, lantaran diduga korupsi anggaran Dana Desa /Nagori sebanyak Rp 400 juta lebih.
Dalam laporan Maujana Nagori, yang di tanda tangani oleh Harman Sipayung (Ketua) Kuasa Saragih (Wakil Ketua) Rosida Purba (Sekretarisnya) Pendi Sipayung dan Mendi Purba, langsung di serahkan Ketua Maujana Harman SIPAYUNG kepada staf Kejari Simalungun.
Ketua Maujana Nagori Pardomuan Bandar menjelaskan kepada awak media ini, Kamis 6/4 pihak warga/Maujana Nagori telah memanggil mantan Pangulu Julfikar Purba untuk mediasi pada 24/3 lalu, tetapi tidak datang tanpa ada alasan.
"Akhirnya pihak warga setuju melaporkan dugaan kasus korupsi dana desa kepada Kejaksaan Negeri Simalungun Sumatera Utara, guna diproses secara hukum," ujar Harman Sipayung.
Adapun dugaan penyelewengan dana desa yang berjumlah sekitar Rp 400juta, adalah anggaran tahun 2020 dan 2022.
Semenrara, R. Purba mewakili warga menjelaskan, bahwa pihak warga telah ber kali-kali melaporkan Pangulu Nagori Pardomuan Bandar Julfikar Purba ke Polres Simalungun dan Kejari Simalungun.
"Tetapi belum ada diproses secara hukum, apakah Julfikar Purba Kebal Hukum?," ujar R Purba, saat diwawancarai media, didepan kantor Kejaksaan Negeri Simalungun.
"Masyarakat mengharapkan kasus ini di proses secara hukum dan JP dijebloskan ke penjara agar masalah dana desa jelas arahnya," tutup R. Purba. (Syam Hadi P)