Pemasangan Iklan dan Promosi Produk

POLITIK HUKUM$type=carousel

Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Memet S. Siregar, Terkait Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan

Medan, kompasindonesianews.com -Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DP...

Medan, kompasindonesianews.com -Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) terpidana atas nama Memet S Siregar, di Jalan Sei Putih Baru Kamis (9/2/2023) pukul 19.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa terpidana Memet S Siregar kooperatif saat diamankan tim Tabur Kejati Sumut.

"Sebelumnya, terpidana Memet S Siregar divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, JPU pada Kejari Simalungun menuntut Memet 14 tahun penjara atas dugaan korupsi Rp32 miliar permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Simalungun (berdasarkan temuan BPK). Atas vonis bebas hakim pada PN Medan, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum kasasi," katanya dalam rilis diterima redaksi, Jumat (10/2/2023).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4178 K/Pid.Sus/2022, kata Yos A Tarigan, terpidana Memet S Siregar selaku Direktur PT Tanjung Siram mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejari Simalungun dan menyatakan Memet S Siregar terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Pj. Kepala Cabang BSM KCP Perdagangan Dhanny Surya Satria (berkas terpisah).

Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Dalam putusan MA tersebut juga terpidana dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32.565.870.000,00 apabila tidak dibayar maka harta bendanya disita dan apabila tidak mencukupi, maka dipidana penjara selama 4 tahun," tandas Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, setelah diamankan di kawasan Jalan Sei Putih Baru, terpidana Memet S Siregar dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi dan selanjutnya diserahkan ke Kejari Simalungun untuk diproses dan menjalani hukumannya sesuai putusan MA. (Hadi Purba)


/fa-fire/ YEAR POPULAR$type=one

/fa-clock-o/ WEEK TRENDING$type=list

Name

AGAMA,10,ARTIKEL,9,BERITA ARTIS,28,BERITA DAERAH,873,Berita Duka,7,Berita Media Sosial,7,BISNIS,1,EKONOMI,52,FAKTA DAN UNIK,2,FASHION,1,GAYA HIDUP,2,Giat Vaksin,18,HEALTH,2,HIBURAN,1,INFORMASI,5,Informasi Covid,6,INFORMASI CUACA,4,INTERNATIONAL,17,JAKARTA NEWS,10,KASUS,5,KASUS NARKOBA,11,KESEHATAN,5,KESEHATAN GIZI,1,KESEHATAN TUBUH,5,KESEHATAN WAJAH,3,KRIMINAL,106,KULINER,4,LALA KOMALAWATI,8,Laporan Anggaran,1,MEDIA SOSIAL,4,NASIONAL,211,Olahraga,33,OPINI,1,PARTAI POLITIK,70,PENDIDIKAN,26,PERAWATAN TUBUH,1,PERISTIWA,24,POLITIK HUKUM,141,PPKM,1,Sosial,154,SOSIAL BUDAYA,71,TEHNOLOGI,3,Tni,2,TNI-POLRI,435,TV LIVE,1,UNIK,2,VIRAL,11,WISATA,18,
ltr
item
INDONESIA NEWS: Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Memet S. Siregar, Terkait Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Memet S. Siregar, Terkait Kasus Korupsi Rp32 M di BSM Perdagangan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBlVfmH8KNzwHWcVW13i0CrYLxzN8AdSvZVxbmzAjTig1st1kWPxIWHazsmFDL1ryE_gbVjoFzIiOrU5iAqmCvkVWrd0iI_j9MKVq66PJYUM4xrLOPcqprWxRxTv2Sg3EbOmIRCBO22MLHDFjkX_KUycOe2NzyD2VF4e_ZfD-UF_GM0LD6dQyaO7xE/s320/IMG-20230210-WA0068.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgBlVfmH8KNzwHWcVW13i0CrYLxzN8AdSvZVxbmzAjTig1st1kWPxIWHazsmFDL1ryE_gbVjoFzIiOrU5iAqmCvkVWrd0iI_j9MKVq66PJYUM4xrLOPcqprWxRxTv2Sg3EbOmIRCBO22MLHDFjkX_KUycOe2NzyD2VF4e_ZfD-UF_GM0LD6dQyaO7xE/s72-c/IMG-20230210-WA0068.jpg
INDONESIA NEWS
https://www.indonesianewsday.com/2023/02/tim-tabur-kejati-sumut-amankan-dpo.html
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/
https://www.indonesianewsday.com/2023/02/tim-tabur-kejati-sumut-amankan-dpo.html
true
7722724876337709072
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy