Wartawan: Gatot,S Jakarta, kompasindonesianews.com - Seorang wanita muda berinisial AP (18) Pekerja Seks Komersil (PSK ), mengalami luka ak...
Wartawan: Gatot,S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Seorang wanita muda berinisial AP (18) Pekerja Seks Komersil (PSK ), mengalami luka akibat ditusuk oleh pemuda berinisial DS (21) dengan menggunakan pisau.
Peristiwa itu terjadi di sebuah apartemen, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (1/2/2023) dini hari.
Kapolsek Bekasi Timur Kompol Ridha Poetra Aditya mengatakan dari hasil penyidikan sementara insiden ini terjadi diawali dari pelaku yang menghubungi korban melalui aplikasi Michat.
Selang beberapa waktu kemudian, pelaku mendatangi korban yang berada di apartemen dan masuk ke kamar menemukan korban sudah membuka underwear tetapi kedua yang berlainan jenis ini, belum melakukan persenggamaan.
"Bermula pelaku telah menghubungi wanita muda tersebut lewat aplikasi Michat. Janjian di apartemen, lalu pelaku mendatangi ke beradaannya dan langsung masuk ke kamar, menemui korban yang sudah siap tanpa sehelai benang, tetapi belum melakukan hubungan badan," kata Kompol Ridha kepada wartawan.
Namun ketika akan melakukan hubungan seks, korban menolak, karena pelaku tidak bersedia menggunakan alat kontrasepsi.
"Menurut korban dirinya hanya mau melayani jika menggunakan alat kontrasepsi," ujarnya.
"Karena nafsunya tidak bisa di bendung dan rasa kecewa, pelaku menjadi sangar emosi, mengambil pisau langsung ditusukkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali," ujar Ridha.
Korban berteriak-teriak minta tolong, merasa nyawanya terancam, beruntung teriakannya didengar oleh penghuni apartamen lainnya dan keamanan setempat.
Pelaku dapat diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian, yang pada saat itu sudah berada di TKP.
Adapun selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan karena mengalami luka yang cukup serius akibat tusukan senjata tajam di bagian punggung dan bahu.
Sementara itu atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.