Manado, kompasindonesianews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial BL (40), yang diduga menjadi...
Manado, kompasindonesianews.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado menangkap seorang pria berinisial BL (40), yang diduga menjadi pengedar obat keras jenis thrihexypenidyl.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap satu orang pria berinisial BL warga Kecamatan Paal Dua, pada hari Kamis (5/1/2023) sekitar pukul 22.45 Wita,” ujar Kompol May Diana.
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Bailang Kecamatan Bunaken Kota Mando.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satuan Resnarkoba langsung bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 100 butir trihexyphenidyl yang disimpan dalam tas plastik bening yang diisi pada saku celana kanan dari pelaku,” terangnya.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti langsung di giring ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Adhit)