Singkawang, kompasindonesianews.com - Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksa...
Singkawang, kompasindonesianews.com - Sat Resnarkoba Polres Singkawang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika yang dilaksanakan di Mako Polres Singkawang Jalan Firdaus H.R.II Kota Singkawang, Jum'at (2/12/2022).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Kapolres Singkawang yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H dengan didampingi Kasat Tahti Polres Singkawang, Kasihumas Polres Singkawang,Kejaksaan Negeri Singkawang, BNN Kota Singkawang, Dinas Kesehatan dan KB Kota Singkawang, Penasehat Hukum, Ketua Lembaga Rehabilitas Narkoba Lsm Kesatu Singkawang, Personel Propam dan Para Penyidik Sat Resnarkoba Polres Singkawang.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Resnarkoba menyampaikan kepada awak media bahwa barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan adalah hasil dari pengungkapan kasus Narkotika dari dua laporan Polisi dengan dua orang tersangka.
Masing- masing dengan inisial VS dengan total barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,41 gram.
Sedangkan tersangka inisial RS dengan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,41 gram.
Barang bukti Narkotika yang di musnahkan ini sebelumnya telah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan telah sisihkan untuk uji di Balai BPOM Pontianak dengan hasil pengujian positif (+) mengandung Methaphetamin.
Adapun proses pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, setelah dibuka dari segel dan diambil sebagian untuk dilakukan pengetesan dengan menggunakan TestKit dan didapatkan hasil posiitif (+) mengandung Methaphetamin.
Selanjutnya dimusnahkan, dimasukkan kedalam ember yang berisi air yang telah di campur dengan cairan racun rumput, selanjutnya diaduk sampai larut dan dibuang di septic tank, dengan disaksikan para undangan yang hadir.
Bahwa Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Adapun total keseluruhan yang dimusnahkan berjumlah 17,62 gram.
"Atas pengungkapan ini Polres Singkawang berhasil menyelamatkan 176 orang masyarakat dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. (Hasnan Sutanto)