Pontianak, kompasindonesianews.com - Para pengemudi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang melakukan perjalanan mudiik kekampun...
Pontianak, kompasindonesianews.com - Para pengemudi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat yang melakukan perjalanan mudiik kekampung halamannya , selama natal dan sambut tahun baru 2023 dihimbau agar selalu menjaga ketertiban berlalu lintas, antara lain dengan melengkapi perlengkapan kendaraannya selama dalam perjalanan.
Himbauan ini disampaikan langsung Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalbar Kombes Pol M. Iqbal, S.I.K., M.Si kepada wartawan Senin (26/12/22) di Polda Kalbar.
"Kami menghimbau kepada pengendara kendaraan bermotor harus tertib dalam berlalulintas dalam arti menghormati aturan aturan yakni melengkapi perlengkapan kendaraannya, tolong dipatuhi, jangan melanggar rambu-rambu bila berpergian," pesan M.Iqbal yang juga selaku Kasatgas Opsda.
Iqbal juga tak lupa mengingatkan bagi pengendara yang mudik atau pulang kampung halaman yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong sebaiknya sebelum berangkat melaporkan dulu kepada ketua RT dan ketua RW komplek rumahnya.
"Paling tidak dari RT atau RW atau tetangganya bisa ikut menjaga rumah yang ditinggalkannya. Sebab masih ada berita rumah kosong yang ditinggalkan pemilik rumah dibobol maling," ungkap Iqbal.
Iqbal juga mengingatkan bila berpergian meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, periksa kompor gas nya dalam posisi off, air ledeng sudah posisi di kunci, jendela dan pintu dalam posisi sudah terkunci.
"Lampu yang tak penting dimatikan saja. Ini untuk menghindari potensi kebakaran," ungkapnya.
Menjawab wartawan soal kemacetan di jalur jalan menuju jembatan Kapuas I maupun jembatan Kapuas II, Iqbal mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda.
“Sudah ada aturan untuk roda enam keatas tidak boleh melewati jembatan Kapuas I. Sudah diarahkan melewati jembatan Kapuas II," jelasnya.
"Kami juga sudah membatasi waktu operasional kendaraan roda enam keatas seperti pada jam-jam sibuk yakni jam 06.00 Wib pagi s/d jam 08.00 wib pagi, saat anak-anak mau pergi ke sekolah dan orang orang mau kekantor," ungkapnya.
"Kendaraan tersebut atau kendaraan berat tersebut tidak di ijinkan untuk masuk melewati jembatan Kapuas I dan Kapuas II. Pada jam-jam tersebut kita batasi operasionalnya itu sesuai peraturan gubernur," pungkasnya.
Ketika ditanya apakah ada rekayasa lalu lintas pada malam pergantian tahun dari tahun 2022 ke tahun 2023, Iqbal mengatakan nanti dari Polres yang mengaturnya. (Hasnan Sutanto)