Kotabaru, kompasindinesianews.com - Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 82.3/119/ BKPSDM Peraturan Pemerintah tahun 2020, tentang Peruba...
Kotabaru, kompasindinesianews.com - Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 82.3/119/ BKPSDM Peraturan Pemerintah tahun 2020, tentang Perubahan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil.
Akhmad Junaidi S. Hut, Plt Camat Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru |
Dan Surat Edaran Kepegawaian Negara Nomor I/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian Kotabaru Kalimantan Selatan 3/12/2022.
Telah diberikan dan ditunjuk sesuai SK yang diterima Akhmad Janaidi. S. Hut dari Dinas Pertanian jabatan Sekretaris rangkap jadi Plt Camat Pulau Laut Utara Kotabaru.
Terhitung mulai ditetapkan 22 Nopember 2022, Akhmad Janaidi. S. Hut, dari Dinas Pertanian Kotabaru jabatan Sekretaris, juga Plt Camat Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru.
Ucapan selamat pada Akhmad Junaidi. S. Hut berdatangan baik dari rekan kerja dan awak media bahkan juga seluruh rekan dan keluarga.
"Selamat atas tugasnya selaku Plt Camat Pulau Laut Utara," ungkap salah satu rekan kerjanya.
Kompas Indonesia News dalam konfirmasinya, Akhmad Junaidi mengucapkan terimakasih kepada semua yang mendukung, terutama kepada Pemerintah Daerah yang memberikan amanah, mengemban tugas selaku Plt. Camat Pulau Laut Utara.
Ia siap bersinergitas dan berkolaborasi dengan siapapun, dengan harapan kedepan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.
"Mari bekerja dengan Nawaithu lillahi Ta'ala, demi membangun dan memajukan Kabupaten Kotabaru yang kita cintai ini," Akhmad Junaidi mengakhirinya. (Badrun)