Kotabaru, kompasindonesianews.com - Sosialisasi penandatanganan komitmen bersama 'Pembentukan Desa Anti Maladministrasi dan Pemenuhan P...
Kotabaru, kompasindonesianews.com -Sosialisasi penandatanganan komitmen bersama 'Pembentukan Desa Anti Maladministrasi dan Pemenuhan Pelayanan Publik Desa' di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Kamis (19/10/2022).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Bupati H. Sayed Jafar. SH, yang diwakili Asisten Pemerintaan dan Kesra Minggu Basuki, M. Ap.
Dihadiri juga Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman. S.IP. MPS, beserta rombongan, unsur Pimpinan SKPD, Kepala Inpestorat, anggota dan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, Polres, para Camat dari 22 Kecamatan, 198 Kepala Desa ditambah 4 Kelurahan yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Adapun laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Ombudsman diantaranya adalah dari unsur Geokrafis, unsur Multi etnis, dan fungsi pelayanan di Desa atau Mal Administrasi.
"Desa masih dianggap berpotensi tidak memberikan pelayanan, seperti Mal Administrasi, imbalan dari masyarakat berupa pungli, sampai dengan prosedur atau juga penyalahan wewenang yang diberikan," ungkap Ombudsman.
"Oleh karenanya, untuk mencegah dan mengantisifasi semua itu jangan sampai terjadi, dan ini nanti berdampakterhadap pengelolaan Dana Desa (DD)," tambahnya.
"Program 1 Desa 1 (satu) Milyar, diduga berpotensi korupsi. Sedangkan Desa-desa ini belum terlatih, belum terdiklat dengan baik, hingga tidak bisa memberikan perhatian serius pada Desa," jelasnya.
Menurutnya, jika Desa sudah memahami administrasi secara benar, maka masyarakat akan mendapatkan pelayanan publik yang baik dan sesuai pelayanan standart.
"Kita pantau terus keberadaan program ini dan Ombudsman berharap untuk ditingkatkan terus sehingga nanti akan tumbuh pelayanan publik dimasyarakat Kotabaru," lanjutnya.
Sehingga nantinya, masyarakat Kotabaru akan mendapatkan hak-haknya baik itu di kesehatan, di sosial, infrasruktur dan pelayanan-pelayanan publik. (Badrun)