Wartawan : Gatot. S Bekasi, kompasindonesianews.com - Seorang guru ngaji berinisial FF (45) di ciduk Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, a...
Wartawan : Gatot. S
Bekasi, kompasindonesianews.com - Seorang guru ngaji berinisial FF (45) di ciduk Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, atas tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, siswi SD di lingkungan sekolah wilayah Medan Satria pada, Senin (22/8/2022) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan menurut hasil penyelidikan, insiden ini terjadi bermula dari pelaku selaku guru ngajinya, melihat korban dalam kondisi pucat berjalan dengan temannya memasuki ruang kelas.
Selang kemudian pelaku mendatangi korban menolong dengan memijat tangan dan dahi korban.
"Saat berlangsung melakukan pemijatan pelaku, terganggu dengan kehadiran salah seorang teman lainnya masuk ke ruang kelas, lalu korban diajak geser untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ujar Hengki.
Merasa aman dan sunyi, ditempat inilah pelaku melakukan perbuatan cabulnya, yang semula hanya memijat-mijat diluarnya saja, semakin lama menjadi merembet dengan memasukan tangan ke pakaian korban meremas remas payudaranya.
"Ya, benar kejadian ini bermula dari pelaku melihat korban dengan wajah pucat berjalan bersama temannya memasuki ruang kelas, lalu pelaku mendatangi dan menolong dengan memijat tangan, karena merasa aman, sepi tidak ada yang mengganggu, pijatan sang oknum guru ngaji inilah berubah menjadi remasan payudara," kata Hengki.
Hengki menambahkan, atas perbuatannya pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
"Akan dijerat dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun penjara," tutup Hengki.