Bogor, kompasindonesianews.com - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil amankan 1 (satu) orang tersangka kasus penggelapan, Minggu (19/06/22). D...
Bogor, kompasindonesianews.com - Sat Reskrim Polres Bogor berhasil amankan 1 (satu) orang tersangka kasus penggelapan, Minggu (19/06/22).
Diketahui korban S (70) melaporkan tersangka R (39) karena telah melakukan tindak pidana penggelapan, terkait perbuatan tersangka tidak menyetorkan hasil penjualan kepada korban dan memindahkan uang yang ada di rekening korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban ke rekening tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Ipda Mahyudin, SH melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Pulau Pisau Kalimantan Tengah.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo. D. C. Tarigan, SIK, SH. (Adhit)