Wartawan : Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian...
Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat telah memutuskan untuk menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) SPNI 344217 Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta, KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Terkait sangsi penutupan ini, setelah terungkap modusnya oleh pihak polisi, adanya kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh 2 orang petugas SPBU berinisial BP (68) dan FT (61) atas pengelolaan dengan memodifikasi mesin dispenser menggunakan remote control.
Akibatnya dari perbuatan ini banyak konsumen yang dirugikan karena ada pengurangan jumlah takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar dengan uang yang dibayarkan.
Kepala Subdit 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pengakuan dari pelaku perbuatan melawan hukum ini sudah dilakukan sejak 2016 hingga Juni 2022.
"Modusnya dengan cara sengaja mengurangi, takaran pada saat konsumen membeli atau mengisi BBM 20 liter lalu, dikurangi 0.5 sampai 1 liter, dari perbuatan inilah kedua pelaku bisa mendapatkan keuntungan," ujar Kompol Condro.
"Berkisaran 4 juta hingga 6 juta rupiah per hari dan atau bila di total seluruhnya yang diraup selama melakukan perbuatan haramnya lebih kurang Rp 7 miliar rupiah," tambahnya.
Sementara itu, dari pihak pertamina mengapresiasi atas prestasi yang dilakukan Kepolisian Polda Banten dalam mengungkap kasus penipuan takaran bensin, dengan modus menggunakan "remote control" .
Lebih lanjut Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyampaikan dan mengarahkan untuk mendapat BBM. Pertamina menyarankan agar masyarakat supaya mengisi di SPBU terdekat yakni SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5 kilometer.
Eko juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi.
"Apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," tutup Eko.