Wartawan : Gatot. S Jakarta, kompasindonesianews.com - Pemerintah berencana akan menghapus atau meniadakan pegawai honorer mulai November 2...
Wartawan : Gatot. S
Jakarta, kompasindonesianews.com - Pemerintah berencana akan menghapus atau meniadakan pegawai honorer mulai November 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, meskipun pemerintah meniadakan pegawai honorer namun tetap memperbolehkan mengangkat pegawai dengan pola outsourcing. Seperti para tenaga pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan.
Selain itu, pengangkatan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
"Jadi, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus," kata Tjahjo, dalam keterangan tertulis, pada Jumat (3/06/2022).
Menurut Tjahjo, Pemerintah akan menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi Pemerintah.
"Oleh sebab itu dengan cara inilah dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah, sesuai kesepakatan dengan DPR," ujar Tjahjo.
Mengacu pada kesepakatan tersebut, Tjahjo menjelaskan, pada 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat THK-I sebanyak 860.220 dan THK-II sebanyak 209.872. Maka, jumlah tenaga honorer yang diangkat sebanyak 1.070.092.
Pemerintah juga memberi kesempatan bag para tenaga honorer menjadi calon PNS. Dari jumlah 648.462 THK-II yang ada di-database, terdapat 209.872 THK-II yang telah lulus seleksi tahun 2012.
Namun pada 2018-2020, sebanyak 438.590 THK-II mengikuti seleksi CASN (CPNS dan PPPK). Per Juni 2021 (sebelum pelaksanaan seleksi CASN 2021), terdapat sisa THK-II ada 410.010 orang.
Oleh karena itu, dalam rangka penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK dipandang perlu untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.
"Adapun bagi yang memenuhi syarat, dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK," tutup Tjahjo.