Wartawan : Gatot. S Jateng, kompasindonesianews.com - Seorang pria berinisial FS warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara diamankan oleh Tim ...
Wartawan : Gatot. S
Jateng, kompasindonesianews.com - Seorang pria berinisial FS warga Madukara, Kabupaten Banjarnegara diamankan oleh Tim Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarnegara, pada Kamis (14/4/2022).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R. Simamora mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi warga tentang adanya penjualan minyak goreng curah dalam kemasan merk premium tiruan.
Selain itu juga terdapat mobil truk berhenti memuat botol-botol kosong tanpa label diturunkan di rumah pelaku.
"Ya, semula laporan dari warga adanya penjualan minyak goreng dengan kemasan merk premium tiruan dan juga mobil truk yang bongkar muat botol-botol kosong tak berlebel diturunkan dirumah pelaku," jelas Kombes Pol Johanson.
Pihak Kepolisian setelah mendapat laporan melakukan pengintaian, dan mengungkap fakta kebenaran.
"Bahwa pelaku telah menjual minyak goreng curah dengan cara dikemas dalam botol minyak goreng premium bermerek Kelapa Mas dan Dua Udang serta Bulan Mas," tambah Kombes Pol Johanson.
Adapun sebagai barang bukti telah ditemukan oleh petugas di rumah pelaku tumpukan botol minyak goreng kosong ukuran satu liter, tutup botol, rangkaian komputer, label minyak goreng Kelapa Mas dan 36 kardus yang diduga berisi minyak goreng curah yang sudah dikemas dalam botol, serta sejumlah barang bukti lain.
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU RI No 7 th 2012 Tentang Perdagangan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, modus kejahatan yang dilakukan oleh pelaku adalah mencari keuntungan banyak dari jumlah volume dan harga jual.
Minyak goreng curah harga per jerigen isi 25 kg dibeli seharga Rp380.000 atau Rp 15.200 perkilogram. Setelah dikemas dalam botol bermerk dijual seharga Rp20.500, Keuntungan per botol senilai Rp5.300.
“Belum lagi keuntungan dari volume, karena hitungan dalam 1 kilogram 1200 mililiter padahal dikemas dalam botol hanya 950 mililiter, sehingga per botol mendapatkan sisa kelebihan volume atau netto migor 250 mililiter," paparnya.
Menurut Iqbal, pelaku dengan sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng curah dengan melakukan perbuatan curang.
"Kabidhumas memberikan apresiasi atas kerja keras petugas dan didukung kerjasama dan kepedulian masyarakat atas informasi yang diberikan sehingga kejahatan ini bisa terungkap," tutup Kombes Pol. M. Iqbal.