Wartawan : Badrun Kotabaru, kompasindonesianews.com - Tim Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menetapkan satu tersangka dugaan korupsi, kasus t...
Wartawan : Badrun
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Tim Kejaksaan Negeri Kotabaru telah menetapkan satu tersangka dugaan korupsi, kasus tindak pidana penyalahgunaan anggaran penyedia barang jasa pemeliharaan Pajak dan Perizinan, berupa Kendaraan Dinas Operasional Lapangan dari Dinas Lingkungan Hidup, tahun anggaran 2020-2021.
Tersangka yang berinisial (A) tak lain Mantan Bendahara dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru tahun 2018/2021. Ia diduga telah merugikan negara sebesar Rp2 miliar.
Kajari Kotabaru Andi Irfan Syafrudin, SH, MH melalui Kasi Intelijen Achmad Riduan, SH, mengatakan, tersangka yang berinisial A, sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II Kotabaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tim penyidik dari Kejaksaan telah melakukan upaya paksa bagi tersangka yang berinisial A, 20 hari dihitung dari hari Selasa 19 April 2022 sampai 8 Mei 2022," ungkap Riduan, kepada awak media. Rabu (20/4/2022).
Atas tindakan dan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah serta ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.
Serta Subsidair Pasal 9 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, penyidik Kejari Kotabaru telah menetapkan Tersangka AF dalam Kasus tersebut, yakni Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari Kabupaten Kotabaru.
Laporan ini berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kotabaru, dengan total kerugian uang negara tahun 2020 dan 2021 dalam perkara diatas tersebut sebesar Rp. 2.038.389.400,- ( Dua Miliar Tiga Puluh Lima Tiga Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Rupiah ).