Wartawan : Gatot. S Bogor, kompasindonesianews.com - Seorang pria berinisial A (27) diciduk Unit Reskrim Polsek Jonggol bersama Unit PPA Po...
Wartawan : Gatot. S
Bogor, kompasindonesianews.com - Seorang pria berinisial A (27) diciduk Unit Reskrim Polsek Jonggol bersama Unit PPA Polres Bogor, di wilayah hukum Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (30/3/2022), karena diduga mencabuli 2 anak laki-laki.
Kapolsek Jonggol Kompol Sularso mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di sebuah Mushola, Minggu (27/3/2022) dengan bujuk rayu iming-iming akan diberi uang Rp10.000.-.
"Ya, dengan iming -iming memperdaya korban akan diberi uang Rp10.000,- pelaku telah mencabuli korban di sebuah Mushola," jelas Kompol Sularso.
Kompol Sularso menambahkan, atas perbuatan pencabulan itu, membuat para korban ketakutan, kemudian bercerita kepada orangtuanya. Kejadian inipun dilaporkan ke Polsek Jonggol, pada Selasa (29/3/2022).
Saat ini pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan masih dalam proses penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jonggol bersama unit PPA Polres Bogor.
"Lebih lanjut sambil mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Termasuk akan terus dikembangkan penyelidikkannya dengan mencari apakah ada korban yang lain," tutup Kompol Sularso.