Wartawan : Badrun Kotabaru, kompasindonesianews.com - Sesuai keputusan SK Gubernur, telah ditetapkan pengaturan tarif air minum PDAM Kec...
Wartawan : Badrun
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Sesuai keputusan SK Gubernur, telah ditetapkan pengaturan tarif air minum PDAM Kecamatan Sengayam Pamukan Barat, Kotabaru, Kalimantan Selatan sebesar Rp12.000 untuk tarif atas, dan Rp4.476 untuk tarif bawah.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Direktur PDAM Tri Basuki. ST, di Aula Kantor Camat Sengayam Pamukan Barat, dalam rangka penyesuaian tarif air minum PDAM, pada Kamis (3/3/2022).
Tri Basuki menjelaskan, penyesuaian tarif air tersebut berdasarkan situasi dan kondisi ekonomi, sosial masyarakat yang ada di Kotabaru.
"Jadi terkait penetapan air bersih dari PDAM itu diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020, penetapan tarif atas dan tarif bawah PDAM seluruh Indonesia," jelas Tri Basuki.
Bahkan, kata Tri Basuki, untuk tarif yang ada di Kotabaru ini adalah tarif yang termurah di seluruh Indonesia, karena untuk saat ini tarif PDAM Kotabaru hanya Rp1000.
Ia berharap, dengan kenaikan tarif ini, akan sangat baik untuk PDAM Kotabaru, kedepannya mudah-mudahan bisa menambah perluasan jaringan, cakupan pelayanan, juga bisa penambahan kafasitas.
"Dengan adanya kenaikan tarif ini juga menambah PDAM kita agar maju lagi dari yang sebelumnya," Tri Basuki mengakhiri.
Hadir dalam kegiatan, Camat Octo Brahma Yogayana, didampingi Kapolsek IPDA Bambang Ariansyah SH, diwakili Bripda Riswan Rifani, Danramil diwakili Bhabinsa Sertu Zaini, para Kepala Desa, Sekdes, tokoh masyarakat dan beberapa pihak dari PDAM Kotabaru.