Wartawan : Badrun Kotabaru, kompasindonesianews.com - Menjelang penyelenggaraan Pilkades serentak yang diikuti 147 Desa untuk Kabupaten Ko...
Wartawan : Badrun
Kotabaru, kompasindonesianews.com - Menjelang penyelenggaraan Pilkades serentak yang diikuti 147 Desa untuk Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan, semakin dekat.
Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Payau, mengadakan sosialisasi di kantor Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru. Senin (21/2/2022).
Hadir dalam kegiatan, Camat yang diwakili Siti Raihan, Pandu Setiawan Putera. S. Sos, Andin dari S, ef trantif, Arbani. S. Ap. Bhabinkantibmas Brigadir Made. M. S, Bhabinsa Kopda. Mahfud Noor, Ketua BPD dan Anggota, seluruh perangkat Desa dan seluruh RT yang ada di Karang Payau.
Dalam sambutannya, Pemdes Arbani. S. Ap, mengatakan, pelaksanaan Pilkades ini, sudah sesuai dengan yang ditetapkan Panitia Pilkades, dengan mengacu pada keputusan Bupati Nomor. 188.45/18/KUM/2022.
Acuan tersebut tertuang dalam Pasal 44A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 tahun 2020, tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014, tentang Pemilihan Kepala Desa dan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/SJ tentang jumlah Pemilih ditempat Pemungutan Suara.
Pemilihan Kepala Desa serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kotabaru.
Pemdes Arbani juga menyampaikan, terima kasih kepada seluruh stakeholder yang hadir, kepada perwakilan dari Kecamatan, hingga stakeholder wilayah dan satuan petugas.
Pemdes berharap nantinya pemilihan Pilkades berjalan dengan baik dan lancar, tanpa hambatan apapun, sesuai yang ditetapkan oleh Panitia dan mengacu pada Surat Keputusan Bupati.