Wartawan : Gatot. S Bekasi, kompasindonesianews.com - Telah ditetapkan sembilan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk...
Wartawan : Gatot. S
Bekasi, kompasindonesianews.com - Telah ditetapkan sembilan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dalam kasus dugaan suap, terkait lelang jabatan serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bekasi.
"Berlandasan dari hasil penjelasan dari saksi dan petunjuk yang telah dihimpun oleh KPK, maka KPK memperhatikan dan memutuskan ada sembilan orang terlibat dalam perkara OTT, dugaan tindak pidana korupsi menerima sogokan yang dilakukan oleh penyelenggara negara," ucap Ketua KPK Firli dalam konferensi pers di tempat kerjanya Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/1/2022).
Dari nama sembilan orang yang tersangkut kasus perkara tindak pidana korupsi diantara masing-masing :
Diduga sebagai Pemberi
- Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME
- Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta
- Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR
- Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu
Diduga sebagai Penerima :
- Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi
- M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP
- Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Kati Sari
- Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna
- Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi
Adapun pasal yang akan menjerat tersangka yaitu, pemberi akan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Pomdam diantaranya AA, LPM, SY dan MS, sedangakan di Rutan Merah Putih adalah RE, WY,MB, MY dan JL," tutup Firli.