kompasindonesianews.com Aceh Timur - Polres Aceh Timur berhasil mengungkap pelaku perburuan hewan yang dilindungi, dan mengamankan JN, yan...
kompasindonesianews.com Aceh Timur - Polres Aceh Timur berhasil mengungkap pelaku perburuan hewan yang dilindungi, dan mengamankan JN, yang bersembunyi di kediaman sahabatnya, di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.
Hal itu dibenarkan Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, S.I.K.,M.H, saat menggelar konferensi pers, yang berlangsung dihalaman Polres Aceh Timur, pada Kamis (19/8/2021).
"Pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JN yang bersembunyi di rumah kawannya di Desa Beururu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, " jelas Kapolres.
Mengawali penyampaianya, AKBP Eko mengatakan, pada hari Minggu, 11 Juli 2021 pihaknya mendapatkan informasi adanya seekor gajah mati dengan kondisi tanpa kepala di Afdeling V PT. Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Polres Aceh Timur."Langkah pertama yang kami lakukan adalah melakukan nekropsi (pemeriksaan kematian) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh," ujarnya.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk diambil keterangan, serta membentuk Tim Khusus yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, guna mengungkap pelaku pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi tersebut.
Kemudian JN bersama IS membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman, dan memisahkan antara kepala dan gading. Setelah berhasil dipisahkan, kepala gajah tadi dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati.
"Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM sebesar Rp. 10 juta," lanjut AKBP Eko.
Dari keterangan JN, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap IS. Saat dilakukan penggerebekan pada hari Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada dirumahnya, di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur dan melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku lainnya. *Meurah Mico/Mila