kompasindonesianews.com Jakarta - Badan Usaha Milik Negara PT. Indofarma Farmasi secara resmi mengeluarkan obat terapi pasien Covid-19 deng...
kompasindonesianews.com Jakarta - Badan Usaha Milik Negara PT. Indofarma Farmasi secara resmi mengeluarkan obat terapi pasien Covid-19 dengan merk Ivermectin.
Ivermectin menurut Menteri BUMN Erick Thohir sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM).
"Pada hari ini juga kami ingin menyampaikan mengenai obat Ivermectin, yaitu obat anti parasit yang alhamdulillah, hari ini sudah di buat izin besarnya dari BPOM," kata Erick dalam konferensi pers virtual seperti di lansir Liputan6.com pada Senin (21/6/2021).
Harga obat terapi pasien Covid-19 ini kata Erick, sangat terbilang murah, mulai dari Rp.5.000 hingga Rp. 7.000 per tablet nya.
"Nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta tablet per bulan, obat ini di harapkan menjadi solusi dari virus Covid-19," ujarnya.
Saat ini Ivermectin sedang berada dalam fase uji stabilitas. Bahkan menurut Erick, obat ini sudah teruji efektivitasnya berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.
Untuk obat lain seperti Oseltamivir, Favipiravir dan Remdesivir, Erick memastikan stoknya tersedia dan cukup memenuhi kebutuhan di tengah lonjakan Covid-19. Untuk Remdesivir, stoknya terbatas namun pihaknya akan segera melakukan pengadaan lagi.(R.ONE)