kompasindonesianews.com Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi memvonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari...
kompasindonesianews.com Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi memvonis 10 tahun penjara kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Selain itu, hakim juga mengenakan denda kepada Pinangki sebesar Rp. 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Ignasius Eko, pada Senin (8/02/2021).
Dalam putusannya, hakim berpandangan Pinangki terbukti bersalah sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Putusan Majelis Hakim Tipikor ini jauh lebih tinggi daripada dakwaan Jaksa, yakni 4 tahun penjara, denda Rp. 500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Usai memutus vonis, Hakim memberi waktu 7 hari bagi Pinangki dan kuasa hukumnya untuk memberi tanggapan.
Yakni menerima putusan, pikir - pikir, menyatakan banding, dan mencabut pernyataan. Hakim meminta tanggapan terdakwa dan kuasa hukum tidak dinyatakan diruang sidang, melainkan dalam sebuah akta yang ditandatangani.