kompasindonesianews.com - Jakarta - Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jakarta Barat, membuka kesempatan kepada masyarak...
Kemudian, Kamis tanggal (19/11/2020) sebanyak 274 berkas, " total 491 berkas yang sudah diterima oleh panitia, " kata Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Barat Mohamad Sani, Kamis (19/11/2020).
Penyerahan pemberkasan diadakan di Gedung B. Lantai dua, MH Thamrim ( Anex) Walikota Jakarta Barat, dan disaksikan oleh Wakil Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko.
Mohamad Sani menjelaskan, persyaratan umum calon anggota FKDM tingkat kelurahan dan kecamatan adalah, WNI yang telah berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, " jelasnya.
Baca juga : Trump Terus Gugat Kemenangan Joe Biden
Serta, tempat tinggal calon secara fisik dan admnistrasi berada di wilayah Kota Jakarta Barat, dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK), surat keterangan RT/ RW.SKCK, " tambahnya lagi.
Sementara itu, untuk pendidikan calon anggota FKDM minimal tingkat SLTA yang dibuktikan dengan ijazah.
Ia menghimbau bagi masyarakat yang ingin menjadi anggota Forum kewaspadaan dini masyarakat (FKDM) harus memenuhi semua persyaratan tersebut.
Baca juga : 49% Wilayah Indonesia Sudah Masuk Musim Hujan, Kata BMKG
Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Calon anggota FKDM juga dilarang merangkap jabatan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, anggota FPK, FKUB, Dewan Kota, LMK, Ketua RT, Ketua RW, dan atau kelembagaan lain yang mendapat honor atau gaji dari APBD Provinsi DKI Jakarta.